Masih diselidiki polisi, percakapan dalam video mesum menimbulkan dugaan-dugaan ini.
- Tim WowKeren
- Senin, 08 Januari 2018 - 09:58 WIB
WowKeren - Viralnya video mesum baru-baru sukses menggerkan publik. Pasalnya video berdurasi 1 jam 11 menit tersebut menampilkan tindakan asusila yang dilakukan seorang wanita dewasa bersama dua bocah SD. Aksi cabul direkam di sebuah hotel di Bandung.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana meyampaikan kasus video mesum ini sedang diselidiki kepolisian. Pihaknya sudah mendatangi dua hotel yang diduga lokasi dalam video.
Tak hanya soal hotel, polisi juga menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam pembuatan video yang menjadi viral itu. Diduga ada lima orang dalam kamar tersebut selain dua korban (bocah SD). Seorang pria bertugas merekam aksi cabul serta wanita lain selain pemeran dalam video.
Percakapan dalam video menjadi sorotan sekaligus bukti kuat aksi pencabulan. Mengingat korban sebenarnya menolak untuk melakukan apa yang diminta pada mereka. Namun mereka diancam akan dilaporkan pada sang ibu jika tak menuruti perintah. Dari situ diduga adanya keterlibatan keluarga yaitu ibunya sendiri.
Selain diancam, korban rupanya dirayu dengan iming-iming akan dibelikan Playstation. Salah satu korban diduga adalah anak jalanan mengingat ia mengaku lapar dan haus lantaran habis mengamen saat diajak ke hotel.
Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah waktu direkamnya video yang diduga saat bulan Ramadhan. Korban menolak saat dibelikan makanan karena mengaku sedang puasa. Wanita lain dalam video juga menyebut "ngabuburit", istilah yang biasa kita dengar di bulan suci.
Namun pihak kepolisian menyampaikan masih belum menemukan keterangan soal kapan video mesum tersebut direkam. "Termasuk jika ditanya latar belakangnya apa, apakah anjal atau bukan, itu akan diketahui setelah semua pihak di video itu kami amankan. Sekarang kami masih mengejar mereka," ujar Umar seperti dilansir dari Tribunnews pada Minggu (7/1).
Menurut Umar, dalam kasus video mesum in terdapat tindak pidana berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang Perlindungan Anak. "Kami fokus di perlindungan anak dulu karena dalam video itu ada korban anak di bawah umur," lanjutnya.
Dugaan korban adalah anak jalanan juga disebutnya masih asumsi. "Baru asumsi, harus lihat faktanya nanti bagaimana. Yang pasti tempat kejadian perkaranya di Kota Bandung. Sekarang kami kumpulkan dulu dua alat buktinya," tandas Umar.
(wk/)